Nudirman Munir: Hukum itu Predictable
Salah satu semangat dalam revisi 4 RUU terkait penegakan hukum yaitu UU KUHAP, UU KUHP, UU Kejaksaan dan UU MA adalah untuk menciptakan penegakan hukum yang predictable, hukum yang dapat diduga. Hal ini disampaikan anggota Komisi III DPR RI Nudirman Munir dalam acara dialog radio Bersama Wakil Rakyat, kerjasama RRI dengan Pemberitaan Setjen DPR, di Jakarta, Jumat (1/3/13).
"Yang namanya hukum itu predictable sudah bisa diduga kalau kita bisa memenangkan perkara. Kalau kita nggak salah ya kita pasti tidak akan dihukum, tidak seperti di negara kita sekarang yang nggak salah saja bisa dipenjara," tekan wakil rakyat dari dapil Sumbar II ini.
Ia memaparkan sejumlah kasus yang menjadi tanda tanya publik seperti penahanan seorang anak hanya karena diduga mencuri sandal jepit, penahanan seorang ibu yang dianggap lalai saat mengendarai sepeda motor sehingga anaknya meninggal sedangkan sopir truk yang menyenggol tidak disentuh.
Politisi Partai Golkar ini juga menyebut contoh lain putusan Hakim Agung dalam kasus di Mangopoh, Sumbar yang salah menetapkan lahan yang dianggap sengketa. Akibatnya terjadi konflik horizontol ditengah masyarakat, muncul korban jiwa, harta benda tidak terhindarkan. "Apa kita mau begini terus hukum kita. Dalam revisi kita akan memberi ruang kepada rakyat untuk dapat menuntut aparat yang menegakkan hukum dengan melanggar UU, untuk mewujudkan equality before the law sesuai amanat konstitusi."
Revisi UU KUHAP, UU KUHP, UU Kejaksaan dan UU MA secara palalel menurutnya diharapkan dapat mewujudkan integrated legal system - sistem hukum yang terintegrasi. Ia berkeyakinan proses revisi akan dapat diselesaikan menjelang priode DPR ini berakhir pada bulan Oktober tahun depan. (iky)/foto:iwan armanias/parle.